SYARAT-SYARAT PEMOHON SURAT REKOMENDASI PENDIDIKAN
Ketentuan Penerbitan Surat Rekomendasi Studi di Luar Negeri
Surat rekomendasi studi di luar negeri diterbitkan bagi:
a. Pelajar/siswa
lulusan Madrasah/sekolah/pendidikan kesetaraan yang akan
melanjutkan studi pada Lembaga pendidikan dasar dan menengah bidang ilmu
agama Islam di luar negeri atau Perguruan tinggi bidang ilmu agama Islam di
luar negeri;
b. Pelajar/santri
lulusan Satuan Pendidikan Pesantren yang akan melanjutkan
studi pada lembaga pendidikan di luar negeri; dan
c. Pelajar/mahasiswa
lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan
lslam/Perguruan
Tinggi Umum yang akan melanjutkan studi pada Perguruan tinggi bidang ilmu
agama Islam di luar negeri.
Syarat Permohonan Rekomendasi
a. Pemohon membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan
Islam c.q. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanren,
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Pengenal / KTP;
2. Biodata Pemohon;
3. Pakta Integritas;
4. salinan ljazah terakhir yang telah dilegalisir;
5. BAP Emis Lembaga;
6. Surat Pernyataan Kebeneran Dokumen;
b. Surat permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka
1 s.d 6 disampaikan dalam bentuk dokumen digital ke Seksi Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren.
INFO DASAR HUKUM
FORM DOWNLOAD
SYARAT-SYARAT PEMOHON REKOMENDASI KITAS
Syarat Permohonan Rekomendasi KITAS
1. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren;
2. Surat Keterangan dari Pondok Pesantren Asal;
3. SK NSP dan PSP Pondok Pesantren;
4. Daftar Riwayat Hidup Pelajar/Mahasiswa Asing;
5. Ijazah Mahasiswa/Pelajar Asing;
6. Paspor beserta Visa;
6. Polis Asuransi Kesehatan Pelajar atau Mahasiswa untuk jangka waktu masa kunjungan;
7. Pas Foto paling baru dengan ukuran 4×6 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang back ground warna merah;