PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN
Latar Belakang
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Kepdirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Kepdirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini yang dimaksud dengan:
- Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
- Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
- Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
- Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
- Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
- Tanda Daftar Keberadaan Pesantren adalah bukti pengakuan kelembagaan Pesantren yang tercatat dalam satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama.
- Nomor Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat NSP adalah nomor identitas yang diperuntukkan bagi Pesantren.
- Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar identitas Pesantren yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Peringatan Tertulis adalah bentuk teguran tertulis kepada Pesantren atas temuan penyimpangan terhadap ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren yang dilayangkan oleh Direktur Jenderal atas rekomendasi Kantor Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah.
- Pembekuan Nomor Statistik Pesantren adalah pemberhentian sementara atas hak rekognisi, afirmasi dan fasilitasi untuk Pesantren dari Kementerian Agama, sementara Tanda Daftar Keberadaan Pesantren masih berlaku.
PEDOMAN JUKNIS
MEKANISME PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN
A. Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren
- Pendaftaran Keberadaan Pesantren Induk.
- Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang:
- diusulkan oleh Pesantren Induk; atau
- diusulkan oleh Pesantren Cabang yang bekerja sama dengan Pesantren Induk.
- Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian Pesantren diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.
- Tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk:
- Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP); dan
- Piagam Statistik Pesantren (PSP).
- Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.
- memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim yang tidak terdaftar di satuan pendidikan lainnya;
- sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
- memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin;
- mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
- berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum Pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
- berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.
- Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga (Format 3), atau
- Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga (Format 4).
- Asli Scan Formulir Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga (Format 5), atau
- Asli Scan Formulir Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga (Format 6), atau
- Asli Scan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan (Format 7).
- Data Santri Mukim yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren (Format 8).
- Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren (Format 9).
- Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren (Format 10).
- Data Kurikulum Pesantren yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
- Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
- Asli Scan PDF Ijazah/Syahadah bukti lulusan Pesantren/satuan pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/pengasuh Pesantren.
- Asli Scan PDF Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
- Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan bagi Pesantren yang didirikan oleh perseorangan atau perkumpulan masyarakat.
- Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
- Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
- Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
- Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
- Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
- Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
- Asli/Salinan Scan PDF halaman bukti kepemilikan tanah yang terdapat nama kepemilikan/hak atas tanah sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan (Sertifikat Hak Milik/Surat Tanah Girik/Letter C atau Sertifikat Tanah Wakaf/Akta Hibah Tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) atas nama seseorang yang tercantum dalam struktur organisasi Pesantren atau Yayasan/Ormas pendiri Pesantren.
- Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP) milik Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang menginduk kepada Pesantren Induk.
- Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP) milik Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
- Asli/Salinan Scan PDF Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
- Asli Scan PDF Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren.
- Asli Scan PDF Rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam yang terdaftar dan aktif sesuai domisili Pesantren.
- Dokumentasi Foto Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
- Dokumentasi Foto Papan Nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.
- Dokumentasi Foto Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim.
- Dokumentasi Foto Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.
- Dokumentasi Foto Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar.
- Dokumentasi Foto Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning.
- Dokumentasi Foto Gambar Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.
- Dokumentasi Foto Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.
- Dokumentasi Foto MCK/Sanitasi menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.
B. Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:
C. Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren pemohon mempersiapkan dokumen kelengkapan meliputi: